Dody menambahkan, karakteristik risiko makin kompleks, apalagi dengan ditambah risiko investasi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas yang cukup besar agar memiliki buffer yang cukup dalam menjaga solvabilitasnya.
Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, Direktur Utama PT Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan, aturan baru itu untuk memperkuat industri asuransi dan hal yang sangat penting untuk mendukung dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kata Edhi, merupakan tanggung jawab bersama baik dari pelaku usaha dan tentu regulator dalam hal ini OJK sangat berperan dalam memperkuat industri asuransi.
Menurut Edhi, menaikkan batas permodalan merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan industri asuransi dan ini tentu sejalan dengan rencana arsitektur industri asuransi.