KNews.id – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya untuk menguji keabsahan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Dikutip dari Tribunnews, Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah bagian dari niat baik untuk menguji proses hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
Firman Wijaya, kuasa hukum lainnya, memaparkan enam pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan.
Poin pertama adalah penerapan pasal lama yang sudah dicabut KUHP baru. Menurut Firman, asas lex favor reo mewajibkan penyidik menggunakan aturan yang lebih menguntungkan tersangka. Ia menilai penggunaan pasal lama melanggar prinsip hukum yang bersifat imperatif.
Persoalan kedua adalah unsur perdagangan pengaruh (trading in influence) yang disematkan penyidik. Firman menilai unsur ini belum diatur spesifik dalam undang-undang meski ada ratifikasi UNCAC. Mahkamah Agung, katanya, sudah menegaskan hal itu dalam putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2019.
Ketiga, tidak adanya tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang. Firman menilai pencucian uang hanya bisa muncul jika ada tindak pidana asal, sementara dakwaan hanya menyebut “dugaan korupsi” tanpa pasal konkret. “Klien kami tidak tahu persis apa yang disangkakan kepadanya,” ujarnya.
Keempat, penetapan tersangka ganda oleh Polda Metro Jaya dan Kejagung atas kasus yang sama. Febrie ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026 dan kembali ditetapkan oleh Kejagung pada 24 Juli 2026. “Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” kata Firman.
Kelima, proses penetapan tersangka dinilai tergesa-gesa. Febrie dipanggil sebagai saksi lalu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, padahal KUHAP melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Keenam, surat penetapan tersangka ditandatangani pejabat yang tidak berwenang, yakni Jampidsus. Firman menegaskan seharusnya penandatanganan dilakukan oleh Direktur Penyidikan sesuai Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010.
Respons Kejagung dan Jadwal Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya kalau mau ajukan praperadilan. Hal tersebut sudah diatur KUHAP,” ujarnya.
Sementara, PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana. Permohonan pertama teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan memimpin persidangan, dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti. Dua permohonan praperadilan ini akan menguji keabsahan penetapan tersangka dan aspek formil penyidikan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa permohonan pertama melibatkan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung sebagai termohon. Permohonan kedua ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidsus.
Halida menegaskan kedua permohonan akan diperiksa oleh hakim tunggal dan hasilnya akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Febrie.
Kasus TPPU yang Menjerat Febrie
Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selama 10 jam pada 24 Juli 2026. Ia kemudian ditahan 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Sprindik kasus TPPU diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026, terkait barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Barang bukti berupa emas dan valas dilimpahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan, “Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU.” Pernyataan ini menegaskan posisi hukum Febrie sebagai tersangka resmi.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa, sementara Kejagung menegaskan semua prosedur sudah sesuai aturan. Persidangan praperadilan akan menjadi ajang pembuktian apakah penetapan tersangka sah secara hukum atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejagung. Publik menunggu hasil praperadilan yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Berikut poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah:
1. Penetapan tersangka: Gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Penahanan: Tim kuasa hukum menilai ada pelanggaran hukum acara dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
3. Upaya paksa penyidik: Gugatan juga menyasar tindakan paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara.
4. Pelanggaran hukum acara: Kuasa hukum menyebut telah menemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara, dan jumlah dugaan pelanggaran bertambah dalam beberapa hari terakhir.
5. Aspek administrasi penyidikan: Gugatan praperadilan juga dimaksudkan untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi administrasi dalam penyidikan.






