“Permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi sudah mengikuti aturan dalam POJK 67. Pemenuhan batas modal tersebut, membuat tingkat Rasio risk-based (RBC) dan keuangan perusahaan menjadi lebih kuat,” kata Bern saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Namun, kata Bern, ada tantangan bagi tiap perusahaan untuk terus menjaga tingkat RBC, bagaimana mengelolanya dengan baik, sebagai salah satu indikator kesehatan suatu perusahaan asuransi.
“Dalam hal ini, kewenangan AAUI adalah mengingatkan kepada anggota terhadap aturan-aturan/regulasi dalam hal pemenuhan tingkat Kesehatan perusahaan. Mengadakan pelatihan dalam rangka pemenuhan kompetensi dalam menyusun RBC,” tuturnya.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe memandang, permodalan di perusahaan asuransi berkaitan dengan posisi ekuitas yang akan menentukan batas besaran risiko sendiri yang dapat ditahan saat menerbitkan polis asuransi.
“Semakin besar ekuitas, maka akan semakin besar juga risiko sendiri yang ditahan, dan risiko selebihnya akan ditempatkan melalui mekanisme reasuransi,” ujar Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).