KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas permodalan bagi perusahaan asuransi agar industri ini makin sehat. Upaya penguatan dari aspek keuangan ini juga berkaitan dengan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) 74 yang akan diterapkan pada 2025.
Rencana kenaikan modal ini tertera dalam dokumen Matriks Rancangan RPOJK Perubahan atas POJK 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perasuransian yang menyebutkan sejumlah ketentuan tentang permodalan melalui Pasal 12.
Pasal itu mengatur, untuk pendirian perusahaan asuransi wajib memiliki modal disetor sebesar Rp 500 miliar atau meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 150 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan, asosiasi sejalan dengan upaya dari OJK dikarenakan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan di masa-masa mendatang, perlu kiranya dukungan permodalan yang kuat, sumber daya manusia yang baik, dengan penerapan tata kelola yang ketat dan manajemen risiko yang efektif.
Discussion about this post