“Kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling dan pengusaha dan konsumen. Sehingga angka Rp 5.000 ini sudah cukup maksudnya mungkin tidak bisa 100% menyenangkan saudara kita petani, tapi angka ini sudah baik dari Rp 4.200 ke Rp 5.000,” tuturnya.
Sementara itu, untuk HET beras juga ada kenaikan. HET beras berlaku berdasarkan zonasi yaitu zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Serta, zona 3 Maluku dan Papua.
Untuk HET beras medium zona I Rp 10.900 per kg, untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk beras premium zona I Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Lalu untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.