Jika dibandingkan HET beras sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Lalu untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
“Sedangkan untuk HET ini kita bagi 3 zona tadi yang disampaikan untuk konsumennya HET,” sebutnya. (Ade/cnbc)