spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pemerintah akan Membuat Rekening Penampungan Biaya Umrah

KNews.id- Pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS). Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

- Advertisement -

“PPIU dapat membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening,” bunyi RPP tersebut.

Nantinya, setiap jemaah umrah wajib menyetorkan biaya umrah ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah umrah yang bersangkutan. Besaran setiap penyetoran pada rekening penampungan paling sedikit Rp500 ribu. Jika jemaah berhalangan melakukan penyetoran, maka bisa diwakilkan atas nama jemaah umrah yang bersangkutan.

- Advertisement -

“Jemaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah umrah pada rekening penampungan,” bunyi aturan itu.

Biaya umrah itu meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan umrah, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. Sementara itu, perlindungan meliputi jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, termasuk jaminan keberangkatan dan kepulangan yang diberikan dalam bentuk asuransi. PPIU juga wajib melaporkan pendaftaran ystem umrah melalui ystem online yang terhubung dengan ystem Kementerian Agama.

- Advertisement -

Selanjutnya, baik BPIU dan bank penampung wajib melaporkan transaksi penerimaan dana ystem umrah melalui ystem yang terhubung secara online dengan Kementerian Agama.

“Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaporan dan penginputan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi aturan itu. (AHM)

Sumber: Demokrasi.co.id

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini