KNews.id – Jakarta – Belakangan ini, banyak yang membahas apakah suami yang gajinya di bawah UMR tetap wajib ditaati oleh istri atau tidak. Ini penjelasannya dari pandangan Islam.
Mengutip laman Muhammadiyah, besar kecilnya penghasilan suami bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan ketaatan istri. Artinya, suami yang bergaji di bawah UMR tidak otomatis kehilangan kewibawaan maupun haknya sebagai suami. Namun, ketaatan istri juga bukan berarti harus mengikuti seluruh keinginan suami tanpa batas.
Dalam Islam, ketaatan kepada pasangan tetap berkaitan dengan perkara yang benar dan baik. Sementara itu, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga dan memperlakukan istrinya dengan cara yang baik.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Nafkah Disesuaikan dengan Kemampuan
Dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran atau besaran nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya. Menurut Imam Malik bahwa tidak ada ketentuan yang ditetapkan oleh syariat, kecuali sesuai dengan kondisi masing-masing suami dan istri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa besaran nafkah itu bersifat relatif, karena terkait dengan tempat tinggalnya, zamannya, dan kondisinya. Sementara itu, Imam Syafi’i memberikan batasan bahwa besaran nafkah suami yang kaya adalah dua mud, dan bagi suami yang menengah adalah satu setengah mud, dan bagi suami yang miskin adalah satu mud.
Perbedaan pendapat tersebut karena perbedaan mereka dalam qiyas, ada yang menyamakan besaran nafkah sama dengan memberi makan dalam hal kafarat, karena itu ada batasannya, dan ada yang menyamakannya dengan memberi pakaian, karena sebagaimana ijma’ ulama’ bahwa memberi pakaian tidak ada batasannya, maka besaran nafkah juga tidak ada batasannya.
Sehingga ketaatan istri kepada suami tidak diukur dari “berapa besar gaji suaminya” tetapi “Apakah suami menjalankan kewajiban secara ma’ruf sesuai kemampuan yang dimilikinya?”
Islam tidak menetapkan nominal tertentu yang harus dimiliki seorang suami agar dianggap bertanggung jawab. Karena kemampuan ekonomi setiap orang berbeda-beda.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 7:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Dengan demikian, suami yang berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis dianggap melalaikan kewajiban. Terlebih jika penghasilan tersebut memang sesuai dengan kemampuan dan keadaan seseorang. Yang perlu diperhatikan adalah suami yang berpenghasilan terbatas tetapi bekerja keras, terbuka dengan kondisi keuangan dan berusaha mencukupi kebutuhan keluarganya tentu berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja tetapi memilih bermalas-malasan.
Apakah Istri Wajib Taat?
Kewajiban istri kepada suami antara lain menaati suami dalam perkara yang berkaitan dengan kebenaran dan kebaikan, menghormatinya, bersikap santun, serta menjaga amanah yang diberikan suami.
Artinya, ketaatan istri bukanlah ketaatan tanpa batas. Jika suami lalai dalam menjalankan kewajibannya, istri dapat mengingatkan dan mendiskusikannya dengan cara yang baik.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, penghasilan suami di bawah UMR tidak dapat dijadikan alasan otomatis bagi istri untuk menolak seluruh kewajiban dalam rumah tangga. Sebaliknya, status sebagai suami juga tidak bisa menjadi alasan untuk menuntut ketaatan dalam segala hal tanpa mempertimbangkan kebenaran dan kebaikan.
Suami dan Istri Saling Melengkapi
Al-Qur’an menggambarkan kedekatan hubungan suami dan istri melalui perumpamaan pakaian:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187).
Gambaran tersebut menunjukkan hubungan yang saling melindungi, menutupi kekurangan, dan melengkapi.
Karena itu, kondisi ekonomi keluarga sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk saling merendahkan. Ketika pendapatan suami terbatas, suami dan istri dapat membicarakan kebutuhan rumah tangga, menyusun prioritas, dan mencari jalan keluar bersama.
Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, kontribusi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah. Sebaliknya, penghasilan istri juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan suami.
Jika suami memiliki penghasilan terbatas karena keadaan, tetapi tetap berusaha mencari nafkah yang halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah, maka nominal gaji tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap kewajibannya sebagai suami gugur.
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR At-Tirmidzi).
Istri tetap wajib menaati suami meski penghasilannya di bawah UMR, selama ketaatan tersebut berada dalam perkara yang benar dan baik. Pada saat yang sama, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan membangun rumah tangga dengan perlakuan yang baik.






