KNews.id – Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban terdampak gempa NTT tersebut akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.
Bantuan tersebut disiapkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, yaitu rusak sedang hingga rusak berat. Bantuan tersebut akan diberikan setelah proses pendataan serta verifikasi selesai dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, BNPB akan memberikan dukungan sebesar Rp 15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan dukungan sebesar Rp 30 juta.
“Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian,” kata Suharyanto, saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah menyiapkan skema bantuan pembangunan hunian tetap (huntap). Namun, sebelum proses pembangunan huntap dapat direalisasikan, BNPB juga menyiapkan bantuan tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu atau hunian sementara (huntara).
Masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat nantinya dapat memilih salah satu dari dua alternatif tersebut, yakni menerima DTH yang penggunaannya diperuntukkan untuk menyewa rumah atau menempati huntara sebagai tempat tinggal sementara. Skema ini disiapkan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama menunggu proses pembangunan hunian tetap.
Lebih lanjut, Suharyanto menegaskan, seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh. Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.
“Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian,” kata Suharyanto, saat meninjau Puskesmas Riung, Ngada, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah menyiapkan skema bantuan pembangunan hunian tetap (huntap). Namun, sebelum proses pembangunan huntap dapat direalisasikan, BNPB juga menyiapkan bantuan tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu atau hunian sementara (huntara).
Masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat nantinya dapat memilih salah satu dari dua alternatif tersebut, yakni menerima DTH yang penggunaannya diperuntukkan untuk menyewa rumah atau menempati huntara sebagai tempat tinggal sementara. Skema ini disiapkan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama menunggu proses pembangunan hunian tetap.
Lebih lanjut, Suharyanto menegaskan, seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh. Pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.






