Pembuatan Gedung di PT Pindad tidak sesuai Spesifikasi

78
Advertisement

KNews.id- Untuk mendukung program Lini Munisi Kaliber Kecil yang menggunakan dana PMN 2015, PT Pindad melakukan Kontrak Perjanjian Pengadaan Jasa Pembuatan Gedung untuk Loading Primer dan Primer Composition dengan PT Matra Naluri Muda.

Kontrak tersebut bernomor SJAN/14/P/BD/DN/IV/2018 tanggal 13 April 2018. Pelaksanaan kontrak bertempat di Divisi Munisi PT Pindad di Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp6.176.373.500,00, nilai tersebut merupakan harga yang tetap.

Advertisement

Berdasarkan Kajian Investasi Divisi Munisi Lini 5.56 mm, pembangunan gedung tersebut merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk membuat satu lini proses untuk mendukung lini produksi lengkap Munisi Kaliber Kecil dengan teknologi yang berbeda dengan teknologi yang selama ini diproduksi di PT Pindad.

Gedung tersebut dipakai untuk memproduksi komposisi primer serta memproduksi primer yang siap untuk dipasang di munisi. Satu lini lengkap produksi munisi terdiri dari Lini Longsong, Lini Pelor, Lini Susun Munisi dan Lini Primer atau Penggalak. Primer atau penggalak merupakan mesiu pada persumbuan senjata yang digunakan untuk meledakkan mesiu munisi senjata.

Tahap desain atau perencanaan gedung tersebut dilaksanakan oleh PT Arion Indonesia sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. SPK/50/P/BD/DN/V/2017 tanggal 30 Mei 2017.

Lingkup tugas perencana adalah pembuatan base tech dan RAB yang meliputi:

(A) Gambar Detailed Engineering Design \

(B) Perhitungan Engineer Estimate

(C) Rencana Kerja dan Syarat

(D) Maket

Dalam merencanakan desain gedung, pihak konsultan perencana merujuk pada desain yang dibuat oleh vendor peralatan yang nantinya akan dipasang di gedung tersebut.

Pada tahapan pelaksanaan, PT Arion Indonesia juga ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan tersebut melalui kontrak No. SJAN/18/P/BD/DN/IV/2018 tanggal 13 April 2018. Konsultan pengawas merupakan perwakilan dari PT Pindad untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan kontruksi Gedung Primer Composition dan Loading Primer dalam hal volume, waktu dan kualitas pekerjaan, termasuk di dalamnya koordinasi dengan pihak PT Pindad sebagai owner dan pihak kontraktor pelaksana dalam bentuk laporan maupun rapat berkala.

Konsultan pengawas juga diberi wewenang untuk menegur dan menolak hasil pekerjaan kontraktor pelaksana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan desain.

Hasil cek fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 15 Maret 2019 diketahui bahwa:

Pertama, Pekerjaan Plat Dinding Geser tidak sesuai dengan Desain

Salah satu item pekerjaan yang memiliki bobot pekerjaan signifikan adalah pekerjaan beton. Salah satu pekerjaan beton dengan volume yang signifikan adalah pekerjaan Plat Dinding Geser 50 cm K-225 dan Plat Dinding Geser 20 cm K-225 dengan volume pekerjaan masing- masing sebesar 63,33 m3 dan 48,72 m3 senilai Rp282.014.110,54 dan Rp265.211.643,90.

Berdasarkan Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Primer Composition dan Loading Primer Periode 11 Maret 2019 – 17 Maret 2019 diketahui bahwa item pekerjaan tersebut sudah mencapai 100% untuk item Plat Dinding Geser 20 cm K-225 dan 88% untuk item Plat Dinding Geser 50 cm K-225. Berdasarkan gambar desain pembangunan Gedung Primer Composition diketahui bahwa kedua item pekerjaan tersebut memakai tulangan wiremesh M16 dengan jarak 150 mm.

Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa tulangan yang terpasang adalah tulangan anyaman bukan wiremesh menggunakan besi diameter 10 mm dengan jarak 20 cm. Hal tersebut juga dapat dilihat pada foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan seperti gambar dibawah ini, diketahui bahwa tulangan yang dipasang dalam item pekerjaan beton tersebut tidak sesuai dengan desain.

Perubahan spesifikasi tersebut tidak didukung dengan adanya justifikasi teknis yang disetujui oleh PT Pindad dan Konsultan Pengawas serta Konsultan Perencana.

Kedua, Pemakaian Material tidak sesuai Standar

Dalam Dokumen Syarat Keberterimaan Pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan beton mengacu pada beberapa standar diantaranya Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971). Bahan-bahan pembuatan beton adalah semen, agregat kasar, agregat halus dan air.

Sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, disebutkan bahwa beton yang dipakai untuk pembangunan Plat Dinding Geser 50 mm dan 20 mm adalah beton dengan mutu K 225.

Sesuai PBI 1971 disebutkan bahwa untuk beton mutu K 225 digunakan agregat campuran dengan butir maksimum 31,5 mm. Disebutkan juga bahwa untuk beton dengan mutu K 225, pengawasan mutu terdiri dari pengawasan yang ketat untuk mutu bahan maupun pengujian kekuatan tekan beton secara kontinyu.

Hasil pemeriksaan pada saat cek fisik diketahui bahwa secara visual pada pekerjaan Plat Dinding Geser 50 mm pada Gedung Primer Composition terdapat agregat kasar dengan dimensi lebih dari 31,5 mm. (FT&Tim Investigator KA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini