spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Pembayaran Macet Lagi, Nasabah Asuransi Kresna Geram!

KNews – Pembayaran macet lagi, nasabah asuransi Kresna geram! Nasabah Asuransi Kresna mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Penghentian Kegiatas Usaha (PKU) Kresna agar bisa kembali membayar nasabah.

Berdasarkan keterangan yang diterima CNBC Indonesia, PKU dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah.

- Advertisement -

“Menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yg mau bekerja sama dan menyuntik dana,” ungkap Komunitas Nasabah Asuransi Kresna, pekan lalu.

Para nasabah juga meminta OJK mempertimbangkan dengan seksama pada kenyataan bahwa sejak Juni 2020 Kresna sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis hingga Rp 50 juta.

- Advertisement -

Sementara untuk polis di atas Rp 50 juta, Kresna melakukan cicilan kepada nasabah yang saat ini mencapa Rp 1,4 triliun.

Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah setahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti.

- Advertisement -

Ditambahkan bahwa menurut pendapat nasabah, kesalahan bukan hanya berada dipihak Kresna saja, tapi juga karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan.

Pelanggaran Kresna yang sedemikian besar, logisnya tidak terjadi dalam waktu singkat tapi sudah cukup lama, hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.

“Oleh karena itu, nasabah juga meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk, disamping OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna ke nasabah.

Adapun OJK menyampaikan sampai saat ini permasalahan Kresna masih belum ada breakthrough/keputusan significant mengingat saat ini adalah masa transisi ke pejabat OJK baru yang akan mulai bertugas 20July 2022 mendatang.

“Adapun semua hasil pertemuan dan diskusi akan diserahkan kepada team pejabat baru sebagai Memorie van Toelichting yang memberikan risalah dan menjelaskan duduk perkara,”ungkap keterangan yang diterima.

Sementara itu, revisi RPK Kresna yang diterima OJK tertanggal 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.

Oleh karena itu OJK masih mendorong pihak Kresna untuk memberikan rencana tersebut, agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga cashflow tetap bisa membayar nasabah.

Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini