KNews.id – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil. Dia menegaskan, hingga kini belum memutuskan besaran tarif parkir baru.
“Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan, karena keputusan menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (23/8/2026).
Pramono mengatakan, pembahasan mengenai revisi tarif parkir juga tengah berjalan di DPRD DKI Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penyesuaian tarif tersebut.
“Di DPRD DKI Jakarta juga ada Pansus Perparkiran dan beberapa usulan sudah disampaikan,” ujarnya.
Menurut Pramono, tarif parkir di Jakarta memang sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian. Dia menyampaikan tarif parkir di ibu kota telah bertahan selama hampir 14 tahun.
“Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, tetapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.
Usulan Kenaikan Tarif Parkir
Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada dalam rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Meski begitu, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dengan begitu, usulan besaran tarif hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil belum menjadi tarif resmi yang berlaku di Jakarta. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif parkir berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.






