“Serta dalam penetapan pengupahan tahun 2023 dapat berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang masih berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cidahu, Zaenal Abidin kepada Radar Sukabumi mengatakan, Muspika Kecamatan Cidahu mendapatkan informasi dari HRD PT Tri Banyan Tirta pada Sabtu (19/11), telah ditutup atau tidak beroperasi kembali.
“Alasan ditutupnya, karena krisis ekonomi global, order menurun, sehingga perusahaan merugi. Iya, jalan alternatifnya perusahaan yang sudah berdiri selama 21 tahun itu, telah gulung tikar atau tutup,” kata Zaenal kepada Radar Sukabumi Minggu (20/11).
Perusahaan yang bergerak dalam bidang AMDK dengan pangsa pasarnya domestik atau dalam negeri itu, ditutup akibat terdampak krisis ekonomi global. Karena, bahan dasar untuk membuat botol dan gelas minuman tersebut, telah imoprt dari luar negeri. (Ach/Rdrskbm)