spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Pabrik Air Minum di Cidahu Sukabumi Bangkrut

Di masa pasca pandemi Covid-19 yang baru mulai pulih dan sekarang disusul adanya resesi ekonomi global akibat dampak perang Negara Rusia dan Ukraina merupakan masa yang sangat sulit bagi dunia usaha dan industri. Menurutnya, persaingan dunia usaha dan industri sangat kompetitif sekali di dalam negeri antar wilayah kabupaten atau kota dan antar provinsi di Indonesia, maupun persaingan international.

Terlebih pada 17 Nopember 2022, Kemenaker RI telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023 yang sangat memberatkan bagi dunia usaha dan industri di Indonesia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini