spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Orang Miskin yang Terima Banyak Zakat di Waktu Ini WAJIB Bayar Zakat Fitrah

 

KNews.id – Kewajiban membayar zakat fitrah ini dijatuhkan kepada setiap muslim, baik orang dewasa maupun anak-anak dan bayi. Namun demikian, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Satu diantaranya ialah orang yang tidak mampu atau orang fakir miskin.

- Advertisement -

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang membuat status zakat orang-orang yang tidak mampu tersebut berubah dari semula tidak wajib menjadi wajib untuk membayar zakat fitrah.

Penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengatakan, apabila orang-orang tersebut menerima banyak zakat fitrah dari orang lain pada waktu wajib membayar zakat fitrah, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah.

- Advertisement -

Lantas kapan waktu wajib tersebut dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan Ustad Abdul Somad selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum zakat fitrah bagi yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

- Advertisement -

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung  karena tidak memiliki uang.

“Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan  Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan ),”

“Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?,” tanya salah seorang jamaah kepada UAS.

Berikut video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tapi menerima banyak zakat dari orang lain. Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri. Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.

“Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar,” kata Ustadz Abdul Somad, dilansir dari video tersebut.

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

“Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,”

“Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah,” jelas dai asal Riau tersebut.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain. Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu. Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

“Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,”

“Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu,” paparnya.

Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?

Dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.

UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

“Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh,” kata UAS usai Kajian Qira’ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud).

Orang-orang yang wajib bayar zakat fitrah

Ustadz Abdul Somad juga pernah menjelaskan soal siapa-siapa yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah juga dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS mengatakan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut. Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

“Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia,” terang UAS dalam video kajiannya yang diunggah YouTube belajar mengaji tersebut.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini