spot_img
Jumat, Juni 21, 2024
spot_img

Ombudsman: Masyarakat Terkendala Pencairan Dana Taperum-PNS Silahkan Lapor Ke Ombudsman

KNews.id – JAKARTA – Sebagai salah satu upaya optimalisasi dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan audiensi sebagai tindak lanjut atas perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bertujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan BP Tapera. Pertemuan audiensi ini dilakukan pada Senin (10/6/2024), bertempat di Kantor Pusat BP Tapera.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melaporkan ke Ombudsman RI baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi. Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.

- Advertisement -

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka usai melakukan pertemuan dengan Komisioner BP Tapera, di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan.

Laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun. Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

- Advertisement -

Pada pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan. “Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan. “BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta. “Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.

Usai mendapatkan penjelasan, Yeka mengatakan bahwa BP Tapera menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi. Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Yeka memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma.

Anggota Ombudsman RI,
Yeka Hendra Fatika
(0819-4513-0676)

(Zs/NRS)


Sekretariat Komunikasi Badan
Akun Resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Call Center: 1500156/156 SITARA Center
E-mail: [email protected], [email protected]
Whastapp: 08118156156
website: tapera.go.id
IG : @bp.tapera
FB: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Twitter: BP_Tapera
YouTube: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini