Untuk zona 1 yakni BPRS di provinsi Pulau Jawa dan Bali diwajibkan memiliki modal yang disetor Rp75 miliar. Nilainya naik dibandingkan POJK BPRS sebelumnya yang mencapai Rp12 miliar.
Kemudian, zona 2 yakni BPRS di provinsi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Nusa Tenggara Barat diwajibkan memiliki modal yang disetor Rp35 miliar. Nilainya naik dibandingkan POJK BPRS sebelumnya Rp7 miliar.
Lalu, zona 3 yakni BPRS di Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, di provinsi Pulau Papua, serta Nusa Tenggara Timur wajib memiliki modal disetor Rp 15 miliar. Nilainya naik dibandingkan POJK BPRS sebelumnya yang hanya mencapai Rp5 miliar.
“Penyesuaian kewenangan OJK untuk menetapkan modal disetor yang lebih tinggi berdasarkan pertimbangan tertentu,” kata OJK dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1/2023).




