spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

OJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor Naik

OJK juga melakukan penyesuaian terkait dengan percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan, serta pemenuhan ketentuan lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS.

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan. OJK juga mengatur mengenai digitalisasi pelaporan BPRS, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta penyesuaian ketentuan lainnya.

- Advertisement -

OJK menyebutkan bahwa POJK BPRS baru itu dibuat dengan menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah. “Menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat,” kata OJK.

POJK BPRS baru juga diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan industri perbankan nasional.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini