KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) pada awal tahun ini. Aturan itu dibuat sebagai dorongan agar BPRS semakin cepat berkonsolidasi.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS atau POJK BPRS baru itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. POJK BPRS baru itu terdiri dari 13 BAB dan 156 pasal serta dilengkapi dengan lampiran yang berisi mengenai ketentuan teknis pelaksanaan.
Terdapat berbagai penyesuaian dalam POJK BPRS baru itu, seperti mengenai pendirian BPRS baru. OJK mengatur mengenai zona pendirian BPRS hingga penyesuaian persyaratan modal disetor.
Untuk zona pendirian, OJK membaginya ke dalam tiga zona. Kemudian, kewajiban modal yang disetor bagi BPRS dibagi berdasarkan tiga zona tersebut.