KNews.id-Layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan primadona untuk memperoleh dana. Kecepatan dan kemudahan pencairan dana dari pinjol ini yang menjadi daya tarik.
Sayangnya, kemudahaan tersebut menghadirkan layanan-layanan pinjol ilegal yang beranak-pinak. Setidaknya berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 4.265 pinjol ilegal yang ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.
“Pelaku usaha jasa keuangan yang legal ini pasti akan butuh waktu yang sedikit lama,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini, Sabtu (22/10).