spot_img

OJK Panggil Direksi BNI Usut Deposito Palsu Rp28 Miliar, Tekankan Penyelesaian Transparan dan Tuntas

KNews.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terkait dugaan penipuan deposito palsu terhadap dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi di Sumatera Utara yang dikelola melalui koperasi simpan pinjam.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, regulator telah meminta penjelasan sekaligus menekankan agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

- Advertisement -

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers.

Ia menyebut BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.

- Advertisement -

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” kata Agus.

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola, guna memastikan akar masalah teridentifikasi dan mencegah kejadian serupa terulang.

BNI, menurut Agus, juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. OJK pun akan terus mengawasi proses tersebut dan meminta laporan perkembangan secara berkala.

Jika ditemukan pelanggaran, ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi mengaku menjadi korban penipuan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan menawarkan produk “Deposito Investment” palsu dengan imbal hasil hingga 8% per tahun.

Tergiur tawaran tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi. Mereka pun meminta BNI mengembalikan seluruh dana tersebut.

- Advertisement -

(NS/KTD)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini