KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2023 ini akan berfokus untuk menyelesaikan industri yang bermasalah dan mengembangkan sektor IKNB.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
“Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor IKNB, yaitu penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan,” kata Ogi, dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis (23/2).
Sektor IKNB di Indonesia memang tumbuh positif, saat ini ada 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp 3.081,30 triliun per Desember 2022 yang diawasi OJK.
1.275 entitas IKNB antara lain asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM, dan fintech lending.