Ogi menerangkan, ada tiga penyelesaian LJKNB bermasalah di antaranya, pertama, mendorong penyelesaian LKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Kedua, komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LKJNB bermasalah. Dan yang ketiga, antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.
Selain itu, Ogi menyampaikan regulator melakukan upaya simultan penyelesaian LJKNB bermasalah dan pengembangan sektor IKNB dengan membangun IKNB tiga layer pengawasan.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melalui penguatan internal LJKNB. Hal ini terutama dalam hal implementasi Good Corporate Governance atau GCG, penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.