spot_img

Yaqut Didakwa Siapkan Rp17,8 Miliar untuk Kondisikan Pansus Angket Haji DPR

KNews.id – Jakarta – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyiapkan uang senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp17,8 miliar demi mengkondisikan hasil Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 bentukan DPR RI. Hal tersebut dikatakan JPU KPK dalam pembacaan surat dakwaan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Awalnya, JPU KPK menyebut DPR membentuk Pansus Angket mengenai Penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Pansus itu lahir akibat adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 soal Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

- Advertisement -

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata JPU KPK dalam sidang tersebut.

Atas kehadiran Pansus itu, Yaqut kemudian menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan seluruh staf khusus Menag dan pejabat eselon II di Kemenag.

- Advertisement -

Saat itu, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebesar 20 ribu yang diperuntukkan haji reguler dan haji khusus tambahan masing-masing sebesar 50 persen. JPU KPK menyebut rapat itu juga membahas rumusan jawaban terhadap pertanyaan Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota haji itu.

“Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ujar JPU KPK.

Oleh karena itu, Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta demi mempengaruhi hasil Pansus Angket itu. Uang tersebut disiapkan oleh staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzaman.

“Selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar Yaqut.

Hasil Pansus itu menerbitkan salah satu kesimpulan mengenai adanya temuan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Hasil pansus itu dibacakan sekitar bulan September 2024.

“Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan adalah dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1.445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi,” ujar JPU KPK.

- Advertisement -

Dalam sidang perdana ini, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.

Pembacaan dakwaan terhadap Yaqut dipisahkan dengan tiga orang terdakwa lainnya yaitu eks Staf Khusus Menag Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini