spot_img

OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Baru Beroperasi

Sesuai ketentuan, Asuransi Untuk Semua wajib melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (Ach/Cnnind)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini