Sesuai ketentuan, Asuransi Untuk Semua wajib melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (Ach/Cnnind)
OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Baru Beroperasi
By Bayu
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër