KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha baru untuk perusahaan asuransi umum kepada PT Asuransi Untuk Semua.
Pemberian izin usaha ini tertuang dalam surat KEP-56/D.05/2022 tertanggal 7 November 2022 seperti dilansir situs OJK pada Jumat (9/12).
Asuransi Untuk Semua beralamat di One Pacific Place 10th Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan.
- Advertisement -
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono tertulis dalam surat pengumuman itu.