spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Baru Beroperasi

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha baru untuk perusahaan asuransi umum kepada PT Asuransi Untuk Semua.
Pemberian izin usaha ini tertuang dalam surat KEP-56/D.05/2022 tertanggal 7 November 2022 seperti dilansir situs OJK pada Jumat (9/12).

Asuransi Untuk Semua beralamat di One Pacific Place 10th Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono tertulis dalam surat pengumuman itu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini