Permohonan izin perusahaan di bidang asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
“Yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK,” ungkap Ogi.