spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Baru Beroperasi

Permohonan izin perusahaan di bidang asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.

“Yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK,” ungkap Ogi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini