KNews.id-Berikut perkembangan terkini mengenai perusahaan pinjaman online alias pinjol di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), sebanyak 57 perusahaan masih merugi per Januari 2023.
Seiring dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah perusahaan pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen pada periode ini juga bertambah.
Pada akhir Desember 2022, jumlah pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen sempat turun menjadi 21 perusahaan, tetapi per Januari 2023 naik menjadi 25 perusahaan.