TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo.
“Berdasarkan data per januari 2023, jumlah perusahaan P2P yang TWP90 di atas 5 persen ada 25 perusahaan. Kemudian, yang ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar ada 19 perusahaan dan yang masih mengalami kerugian 57 perusahaan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Untuk 25 perusahaan pinjol dengan TWP90 di atas 5 persen ini, OJK akan memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan kredit macet ini.
Selama itu, OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Sebab, apabila kondisi kredit macet ini lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
Sementara itu, dia mengungkapkan, hingga Januari 2023, terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar.
“Kita monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi,” ucapnya.