KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan.
Pertama, Tani Karya. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.
OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Kedua, Sarwo Akur Tani. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani.