spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

OJK Cabut Izin Usaha Empat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan, Ini Daftarnya

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan.

Pertama, Tani Karya. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya.

- Advertisement -

OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

Kedua, Sarwo Akur Tani. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini