Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha empat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut, maka:
1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan tersebut dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
“Demikian agar maklum. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Selasa (10/1). (Ach/Ktn)