Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP itu tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi yang berisiko tinggi.
Hal itu membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi syarat yang pada akhirnya memunculkan masalah berat di perusahaan itu.
- Advertisement -
Terkait itu, Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).