spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

OJK Beri Sanksi untuk AP dan KAP Terkait Wanaartha Life

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP itu tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi yang berisiko tinggi.

Hal itu membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi syarat yang pada akhirnya memunculkan masalah berat di perusahaan itu.

- Advertisement -

Terkait itu, Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini