spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

OJK Beri Sanksi untuk AP dan KAP Terkait Wanaartha Life

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Mereka adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

- Advertisement -

Pemberian sanksi itu diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 sampai 2019.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini