Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Adapun sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut ini sanksi yang berlaku untuk AP dan KAP terkait.
Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023. Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.
Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.(Ach/Ibn)