Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Tim Likuidasi yang dibentuk usai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/) dicabut izin usahanya telah sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK per Desember lalu terus dipantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) tersebut.
Tim Likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL, pembentukan Tim Likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
Adapun, kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ach/Bsn)