“Ketidaksepakatan itu terkait satu dari delapan tuntutan pekerja yang tidak bisa dipenuhi PT GNI,” tutur Kombes Didik.
Satu tuntutan yang tak bisa terpenuhi itu terkait desakan kepada PT GNI untuk mempekerjakan kembali anggota SPN yang dipecat lantaran mengikuti aksi mogok kerja sebelumnya.
- Advertisement -
“Mengenai itu, pihak perusahaan masih menunggu mediasi lanjutan pada tanggal 16 Januari nanti,” ujar Didik.
Sementara tujuh tuntutan lainnya, kata Kombes Didik, sudah terjadi kesepakatan. Beberapa tuntutan yang sudah sepakat seperti kewajiban penerapan K3. Tuntutan terhadap perusahaan memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang, dan risiko pekerjaan.