spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

MK akan Kabulkan Gugatan Jabatan Presiden Dua Periode?

“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.

Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden. (Ach/Cnnind)

- Advertisement -

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini