“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.
Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden. (Ach/Cnnind)
- Advertisement -