spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

MK akan Kabulkan Gugatan Jabatan Presiden Dua Periode?

KNews.id-– Aturan batas masa jabatan presiden maksimal dua periode dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay. MK telah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.

“Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan tersebut.

- Advertisement -

Herifuddin juga meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini