spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Menkes: Tahun Ini, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan Dihapus!

KNews.id- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap.

Melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

- Advertisement -

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini