Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
“Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Asih kepada CNBCIndonesia, Jumat (3/2). (AHM/cnbc)