Hal ini membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. (AHM/hrianhluan)
Menempuh Jalur Hukum! MNC Group: RCTI, iNews, GTV, dan MNCTV Menyoal Matikan Siaran TV Analog Jabodetabek
By Redaksi