spot_img

Menempuh Jalur Hukum! MNC Group: RCTI, iNews, GTV, dan MNCTV Menyoal Matikan Siaran TV Analog Jabodetabek

Hal ini membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. (AHM/hrianhluan)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini