KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/9/2026), mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang.
Keterangan tersebut merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Budi. Pada Sabtu (26/9/2026), Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik. Karena berstatus sebagai perwira menengah (pamen) TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta terdapat penggelembungan harga.






