spot_img

9.599 Dolar Dipamerkan di Sidang Korupsi Haji, Saksi Kaitkan dengan Gus Alex

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum memamerkan barang bukti berupa ribuan lembar mata uang Dolar Amerika Serikat dan uang tunai rupiah dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa siang. Barisan uang tunai tersebut terungkap memiliki kaitan secara kronologis dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menunjukkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100, 401 lembar uang pecahan USD100, serta uang tunai sebesar Rp50 juta.

- Advertisement -

Komisaris Independen PT Sucofindo yang hadir sebagai salah satu saksi membenarkan adanya keterkaitan kronologis antara seluruh barang bukti uang tersebut dengan sosok Gus Alex.

Keterkaitan aliran dana tersebut ditegaskan melalui dialog antara jaksa penuntut umum dan saksi di hadapan majelis hakim.

- Advertisement -

“Apakah uang ini berhubungan dari sisi kronologi dengan Gus Alex?” tanya Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

“Secara kronologi ada, iya,” jawab saksi, Zainal Abidin.

Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti lainnya, termasuk 401 lembar pecahan USD100 dan uang tunai Rp50 juta. Saksi kembali membenarkan bahwa seluruh barang bukti tersebut memiliki keterkaitan kronologis dengan Gus Alex.

Selain mengonfirmasi barang bukti uang, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lain, yaitu Ivan Suryata, yang merupakan pegawai Kementerian Agama pada periode 2023-2024, untuk mendalami proses pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

(RD/MTV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini