“Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan kepemilikan pulau hanya boleh dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, dia mengatakan PT LII perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah setempat Maluku Utara terkait pembangunan Kepulauan Widi.
- Advertisement -
“Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),” kata Tito. (Ach/Dtk)