“Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja,” sambungnya.
Diketahui, pemerintah setempat pernah melakukan MoU dengan PT LII pada 27 Juni 2015. Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.
Namun hingga tahun 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan pada kawasan tersebut. PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. PT LII diduga melakukan pelelangan Kepulauan Widi.
Tito mengatakan penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, untuk kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.