spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!

KNews.id- Ekonomi Global yang tidak menentu, memutuskan pemerintah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor untuk bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25%.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

- Advertisement -

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Sabtu (18/3).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian upah tersebut adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh. Namun, aturan memangkas maksimal 25% baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini