spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.

“Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dikutip Sabtu (18/3).

- Advertisement -

“Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan,” ujar Anton.

Telah Disetujui Jokowi

- Advertisement -

Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data dukung Permenaker No 5/2023 menunjukkan, aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini