Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.
“Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, nggak dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dikutip Sabtu (18/3).
“Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan,” ujar Anton.
Telah Disetujui Jokowi
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data dukung Permenaker No 5/2023 menunjukkan, aturan baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.