Ditandai dengan surat kepada Menaker tertanggal 17 Februari 2023, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Disebutkan dalam surat tersebut, Presiden pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan eksportir terkena dampak perubahan ekonomi global.
Lewat surat itu, Menaker pun diminta melakukan sosialisasi secara luas. (Ade/cnbc)