spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Menaker Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25 Persen!

Ditandai dengan surat kepada Menaker tertanggal 17 Februari 2023, ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Disebutkan dalam surat tersebut, Presiden pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penyesuaian waktu kerja dan pengupahan eksportir terkena dampak perubahan ekonomi global.

Lewat surat itu, Menaker pun diminta melakukan sosialisasi secara luas. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini