Diketahui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 diundangkan atau diterbitkan pada 7 Maret 2023 dan diundangkan serta berlaku mulai 8 Maret 2023. Dengan demikian, Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Disebutkan, aturan baru ini diterbitkan mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Hingga mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.
“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” begitu bunyi butir menimbang Permenaker tersebut.
Adapun pada Pasal 2 Permenaker Nomor 5/2023, dijelaskan, peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global, yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.