Adapun pejabat yang dikecualikan yaitu Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. (AHM/SN)
Membolehkan Menteri Nyapres tanpa Harus Mundur, Muslim Arbi: MK Makin Rusak di Era Jokowi!
By Redaksi
Artikulli paraprak